

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyampaikan Perubahan Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Mahasiswa Tahun 2026. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penyelenggaraan kegiatan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari perguruan tinggi peserta dan para pemangku kepentingan, sehingga diharapkan dapat memberikan kesempatan persiapan yang lebih optimal bagi seluruh peserta serta mendukung kelancaran pelaksanaan PESPARAWI Mahasiswa Tahun 2026.
Perubahan Ketentuan
Terdapat dua perubahan ketentuan dalam penyelenggaraan PESPARAWI Mahasiswa Tahun 2026, yaitu:
- Dirigen wajib merupakan mahasiswa aktif dari perguruan tinggi peserta.
- Pemain musik diperbolehkan berasal dari unsur nonmahasiswa.
Jadwal Terbaru Pelaksanaan
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pendaftaran | 27 Juli – 4 September 2026 |
| Pengumuman Peserta Lolos | 10 September 2026 |
| Batas Akhir Registrasi Ulang dan Pengumpulan Partitur Lagu | 23 September 2026 |
| Pelaksanaan PESPARAWI Mahasiswa Nasional | 20 – 23 Oktober 2026 |
Seluruh perguruan tinggi peserta diimbau untuk menyesuaikan proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perubahan ketentuan dan jadwal terbaru tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai petunjuk teknis dan perkembangan pelaksanaan PESPARAWI Mahasiswa Tahun 2026 dapat diakses melalui laman SIMBELMAWA PESPARAWI.